PENERAPAN SNI 6128:2015 DALAM MENINGKATKAN MUTU DAN DAYA SAING BERAS DI INDONESIA
Badung, 7 April 2026 - Beras merupakan komoditas pangan utama bagi masyarakat Indonesia yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Tingginya konsumsi beras menuntut adanya jaminan mutu, keamanan, dan keseragaman produk yang beredar di pasaran. Dalam konteks tersebut, penerapan standar menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa beras yang dikonsumsi masyarakat memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan.
Salah satu standar yang menjadi acuan nasional adalah SNI 6128:2015 Beras. Standar ini mengatur ketentuan mengenai persyaratan mutu, penandaan, dan pengemasan beras yang diperdagangkan untuk konsumsi. Penyusunan standar ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga akademisi, sehingga mampu merepresentasikan kebutuhan pasar sekaligus melindungi konsumen.
Di tengah dinamika pasar dan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kualitas pangan, beras tidak lagi dinilai hanya dari aspek kuantitas, tetapi juga kualitas. Permasalahan yang sering ditemui di lapangan antara lain masih beredarnya beras dengan mutu yang tidak seragam, pencampuran varietas, kadar air yang tinggi, serta pengemasan yang tidak memenuhi standar. Kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan merugikan produsen yang telah menerapkan praktik produksi yang baik.
Melalui penerapan SNI 6128:2015, berbagai parameter mutu beras dapat dikendalikan, seperti derajat sosoh, kadar air, persentase beras kepala, serta keberadaan butir patah dan menir. Selain itu, standar ini juga mengatur tata cara penandaan yang informatif serta pengemasan yang mampu menjaga kualitas beras hingga sampai ke tangan konsumen.
Dalam rangka meningkatkan Persentase Jumlah Lembaga Penerapan Standar yang mendapatkan pendampingan, kegiatan pendampingan menjadi salah satu strategi utama. Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaku usaha, kelompok tani, maupun penggilingan padi dalam menerapkan standar secara konsisten.
Pendampingan meliputi sosialisasi substansi standar, bimbingan teknis penerapan di lapangan, hingga evaluasi terhadap kesesuaian proses produksi dengan ketentuan SNI. Dengan adanya pendampingan, pelaku usaha tidak hanya memahami standar secara teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara praktis dalam kegiatan produksi dan distribusi.
Penerapan standar tidak hanya berdampak pada peningkatan mutu produk, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi. Beras yang memenuhi SNI memiliki daya saing lebih tinggi di pasar karena dianggap lebih terjamin kualitasnya. Hal ini membuka peluang akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar modern dan potensi ekspor.
Selain itu, standar juga berfungsi sebagai alat perlindungan konsumen. Dengan adanya penandaan yang jelas, konsumen dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai produk yang dibeli. Transparansi ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk beras dalam negeri.
Meskipun manfaat penerapan SNI sangat besar, masih terdapat beberapa tantangan, seperti keterbatasan pemahaman pelaku usaha kecil, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta konsistensi dalam penerapan standar. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga pendamping, dan pelaku usaha untuk memperkuat implementasi standar di seluruh rantai pasok.
Ke depan, peningkatan intensitas pendampingan, penguatan regulasi, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang menerapkan standar dapat menjadi langkah strategis dalam mempercepat adopsi SNI. Dengan demikian, mutu beras nasional dapat terus ditingkatkan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan daya saing produk pertanian Indonesia.
I Made Londra