Koordinasi Mekanisme Pengusulan CPCL Bantuan Pemerintah Lingkup Kementan
Denpasar, 3 Maret 2026 - Berdasarkan Permentan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian, Pasal 10 ayat 2 huruf a dan b Pengusulan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian dilakukan oleh Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian melalui Penyuluh Pertanian dan/atau Dinas Daerah. Terkait hal tersebut Vindi Faradillah, S.E., Tim Ahli dari I Nyoman Adiwiryatama, S.Sos., M.Si., (Anggota Komisi IV DPR RI) melakukan koordinasi dengan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Bali (BRMP Bali) guna memastikan mekanisme pengusulan CPCL dimaksud.
Berbarengan dengan kunjungan Vindi Faradillah hadir pula Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Ir. I Nyoman Suastika, M.Si., beserta stafnya, yang juga ingin berkoordinasi terkait BRMP Bali sebagai Verifikator akhir usulan CPCL atas Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian.
Menanggapi pertanyaan dari dua pihak tersebut Kepala BRMP Bali menjelaskan bahwa Petunjuk Teknis pengusulan yang dimaksud sesuai dengan Permentan Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan oleh Eselon I Lingkup Kementan yaitu, Direktur Jenderal/Kepala Badan dan diusulkan melalui eBanper. “Dikarenakan aplikasi eBanper masih belum siap sepenuhnya maka sebaiknya kita sepakati dulu dengan usulan secara manual sesuai tahapan-tahapan dalam mekanisme yang telah ditetapkan” ujarnya.
Kepala BRMP Bali juga berharap CPCL yang sudah ada segera bisa diusulkan. “untuk verifikasinya kami akan lakukan bersama-sama Penyuluh Provinsi Bali dan Penanggungjawab LTT Kabupaten yang lebih faham kondisi lapangan. Sehingga verifikasi akan berjalan lebih cepat dan usulan CPCL segera dapat dikirim ke Eselon 1 yang dituju” jelasnya.
Vindi Fadilah mengaku terkait beberapa CPCL untuk Banpem yang berasal dari dana aspirasi DPR sudah terkumpul dan rencananya akan disalurkan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Permentan Nomor 2 Tahun 2026. Dimana BRMP Bali sebagai verifikator akhir dalam pengusulannya. “Terkait hal ini kami berkeinginan mengundang Kepala BRMP Bali bertemu dengan Anggota Komisi IV DPR RI, I Nyoman Adiwiryatama, S.Sos., M.Si., guna pembahasan lebih lanjut” ungkapnya.
Sementara itu Ir. I Nyoman Suastika, M.Si.,menyatakan sepakat dengan Kepala BRMP Bali mengenai mekanisme yang digunakan sebelum eBanper siap sepenuhnya. “Kami akan segera informasikan kepada Dinas Pertanian di Kabupaten akan hal ini. Sehingga CPCL dapat segera diusulkan dan Petani segera mendapat manfaat dari Bantuan Pemerintah ini” ujarnya.