Bulog Bali Butuh Tanda Tangan Penyuluh Untuk Serap Gabah Petani
Denpasar, 2 Maret 2026 - Tim pengadaan Bulog Provinsi Bali melaksanakan koordinasi dengan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Bali dalam rangka teknis pelaksanaan Serap Gabah Petani (Sergap) di Bali.
Ahmad Ivan dan Eko Yudi Miranto, dari Bulog Bali
menjelaskan dalam menjalankan program Sergap di Bali menggunakan tiga mekanisme antara lain, menyerap gabah langsung dari petani, menggunakan Mitra Bulog dan menggunakan Mitra Pangan Pengadaan.
Namun menurut Bulog menyerap gabah langsung dari petani ada beberapa kendala dalam pelaksanaanya antara lain, hasil panen setiap petani di Bali yang kecil dan tersebar sehingga menyulitkan Bulog untuk mengambil hasil panen karena biaya transportasi akan tinggi.
Kendala lainnya dalam melaksanakan program Sergap adalah, adanya persyaratan untuk serap gabah petani Bulog wajib mendapatkan tanda tangan Penyuluh terkait kecukupan usia panen. Sedangkan di lapangan beberapa Penyuluh belum faham akan hal tersebut. "Terkait hal itu kami mohon arahan dari BRMP Bali untuk memediasi Penyuluh dan juga petani di Bali sehingga program Sergap ini berjalan dengan lancar" jelasnya.
Menanggapi permintaan dari pihak Bulog Bali, Kepala BRMP Bali, Dr. drh. I Made Rai Yasa, M.P., menyarankan Bulog dalam teknis mengambil hasil panen petani agar mempusatkan beberapa titik pengambilan yang berdekatan menjadi satu, sehingga gabah yang diambil lebih banyak dan biaya transportasi bisa diminimalisir. "Sedangkan untuk mendapatkan tanda tangan penyuluh di lapangan terkait kecukupan usia panen, kami akan koordinasikan dengan Kelsi dan Katimker Penyuluh Provinsi Bali agar dapat diinformasikan ke seluruh Penyuluh di Bali" ujarnya.
Selain itu Kepala BRMP Bali meminta kepada pihak Bulog agar menginformasikan kepada setiap Penyuluh lokasi dimana akan dilaksanakan Sergap sehingga para Penyuluh di lapangan bisa menngecek langsung kondisi tanaman padi yang akan dipanen. "Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada keraguan bagi Penyuluh dalam memberikan pernyataan kecukupan usia tanam tersebut" jelasnya.