BRMP Bali & ADSH Bahas Kolaborasi Penyuluhan Kesejahteraan Hewan
Denpasar, 5 Pebruari 2026 BRMP Bali menerima audiensi dari Animal Don’t Speaks Human (ADSH) membahas rencana kolaborasi penyuluhan terkait penerapan kesejahteraan hewan pada usaha budidaya unggas (ayam petelur) di Bali. Kegiatan ini diterima langsung oleh Plt. Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBRMP) Bali bersama Ketua Tim Kerja Layanan Penerapan Modernisasi Pertanian dan pejabat fungsional teknis lainnya.
Febiyana, MPACS selaku program manajer ADSH Bali menyampaikan apresiasi atas penerimaan BBRMP Bali dalam kegiatan Audiensi Penguatan Kapasitas dan Sosialisasi Kesejahteraan Hewan Sistem Cage Free di Bali. Sementara itu, G. Febiola Sirait, SH selaku Legal Advokasi menyampaikan materi terkait temuan lapangan dan peluang kolaborasi implementasi kesejahteraan ayam petelur di Bali.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ADSH ingin berkolaborasi dengan BRMP Bali dalam penguatan kapasitas penyuluh dan peternak melalui pendampingan teknis kesejahteraan hewan serta membangun kolaborasi lintas sektor di dalam penerapan kesejahteraan hewan. Ir. Lalu Salsabiel Oky Syaputra, S.Pt selaku Animal Welfare Spesialist menyampaikan kondisi peternakan ayam petelur di Bali, dampak penerapan kandang baterai serta keunggulan dan potensi pasar produk telur sistem bebas sangkar (cage free) di Bali.
Dr. drh. I Made Rai Yasa, M.P., selaku Plt. Kepala Balai dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan rencana kolaborasi ADSH bersama BBRMP Bali melalui kegiatan penyuluhan penerapan kesejahteraan hewan pada peternak unggas utamanya ayam ras petelur. Seperti kita tahu bahwa sistem budidaya yang baik akan menghasilkan produk yang sehat dan berkualitas, lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini BBRMP Bali sedang melaksanakan kolaborasi penerapan animal welfare pada budidaya ayam buras unggul (KUB) bersama AWATARA (Lembaga Sertifikasi Kesejahteraan Hewan) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana. "Penerapan budidaya bebas sangkar (free cage) akan sangat diadopsi oleh peternak jika nilai jual produk yang dihasilkan lebih tinggi dibandingkan dengan intensif" tambahnya.
Sementara itu drh. I Putu Agus Kertawirawan, M.Si selaku Ketua Tim Kerja Layanan Penerapan Modernisasi Pertanian menyampaikan bahwa penerapan welfare animal ini secara kelembagaan telah diatur dalam Permentan No. 32 Tahun 2025 sehingga dalam upaya menghasilkan produk hewan yang sehat, aman dan berkualitas harus memperhatikan prinsip dasar dalam penyelenggaraan peternakan.
Kami akan menindaklanjuti hasil audiensi ini melalui kerjasama pendampingan penerapan kesejahteraan hewan pada ayam ras petelur antara ADSH dan BBRMP Bali melalui kegiatan penyuluhan bersama.