Itjen Kementan Dampingi BRMP Bali dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Denpasar, 28 September 2026 – Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Bali menerima pendampingan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di ruang pertemuan BRMP Bali dan diikuti oleh jajaran pegawai BRMP Bali dan Penyuluh CWS Provinsi Bali.
Pendampingan tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh jajaran BRMP Bali dalam membangun Zona Integritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ketua Tim Inspektorat Investigasi Itjen Kementan, Marolop Jonson Sihombing, S.P., M.A., menyampaikan materi mengenai pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021.
Dalam pemaparannya, Marolop menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab kelompok kerja (Pokja) ZI, melainkan merupakan tanggung jawab pimpinan dan seluruh jajaran pegawai. “Pembangunan ZI bukan hanya dilaksanakan oleh Pokja ZI, tetapi oleh pimpinan dan seluruh jajarannya. Survei penilaian ZI jangan hanya mengejar nilai, tetapi esensi dari ZI itu sendiri harus sampai memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak semata-mata diukur dari capaian nilai dalam evaluasi, tetapi juga dari perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan, peningkatan integritas aparatur, serta kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Selain membahas pembangunan dan evaluasi ZI, dalam kesempatan tersebut Marolop juga menyosialisasikan pengelolaan konflik kepentingan, pelaporan gratifikasi, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Terkait konflik kepentingan, disampaikan bahwa terdapat sejumlah sumber konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024, antara lain kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga dan kerabat, hubungan afiliasi, serta pekerjaan di luar pekerjaan pokok.
Pada materi mengenai gratifikasi, ASN diingatkan untuk tidak ragu melaporkan setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau berkaitan dengan jabatan. Pelaporan gratifikasi harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditekankan pula bahwa pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ASN maupun penyelenggara negara wajib ditolak. Pemahaman dan keberanian ASN dalam menolak serta melaporkan gratifikasi menjadi bagian penting dalam membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala BRMP Bali yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha BRMP Bali, Eko Nugroho Jati, S.ST., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bimbingan serta pendampingan yang diberikan oleh Itjen Kementan. “Terima kasih atas bimbingan dan pendampingan dari Itjen Kementan. Apa yang menjadi arahan dari Itjen Kementan merupakan pedoman bagi kami sehingga pembangunan Zona Integritas di BRMP Bali dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Eko menambahkan bahwa pembangunan Zona Integritas membutuhkan komitmen bersama dari seluruh jajaran BRMP Bali. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang berintegritas, bebas dari korupsi, serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Melalui kegiatan pendampingan ini, BRMP Bali berkomitmen untuk terus memperkuat pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan. Tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen dan indikator penilaian, pembangunan ZI diharapkan mampu menghasilkan perubahan nyata dalam budaya kerja, meningkatkan akuntabilitas dan integritas aparatur, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.