BRMP Bali Verifikasi CPCL Program Pengembangan Ayam Petelur di Kabupaten Tabanan
Tabanan, 3 Juli 2026 – Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Bali melaksanakan verifikasi dan penilaian Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Program Pengembangan Ayam Petelur di Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH).
Pelaksanaan kegiatan dilakukan bersinergi dengan Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Denpasar yang ditunjuk sebagai pelaksana program di Provinsi Bali. Verifikasi bertujuan memastikan setiap calon penerima dan calon lokasi telah memenuhi persyaratan administrasi maupun kondisi di lapangan sehingga pelaksanaan program sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Monitoring dilaksanakan di lima kecamatan dengan menyasar 11 kelompok tani (poktan) calon penerima bantuan. Kegiatan ini melibatkan petugas BPTU-HPT Denpasar, Penyuluh Pertanian CWS Provinsi Bali, Koordinator Penyuluh Kecamatan, serta penyuluh pertanian di masing-masing wilayah binaan.
Proses verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi penerima, serta mendukung keberlanjutan usaha peternakan ayam petelur di tingkat kelompok tani.
Putu Sugiarta, S.ST., M.Agb., selaku tim verifikasi BRMP Bali menjelaskan bahwa hasil verifikasi menunjukkan dari 11 kelompok tani calon penerima program, beberapa kelompok dinyatakan belum memenuhi persyaratan karena kendala administrasi, dan teknis lainnya.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah di Lingkup Kementerian Pertanian. Kami ingin memastikan kelompok tani ternak yang menerima program benar-benar memenuhi persyaratan sehingga bantuan dapat berjalan sesuai pedoman dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan petani beserta keluarganya," ujarnya.
Sugiarta menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2026, BRMP Bali memiliki tugas sebagai verifikator dan validator akhir terhadap usulan CPCL bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian di Provinsi Bali sebelum usulan tersebut disampaikan kepada eselon I terkait, termasuk Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Melalui verifikasi dan penilaian CPCL ini, kami menjalankan tanggung jawab untuk memastikan setiap program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," tutupnya.
Kegiatan verifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan program bantuan pemerintah di sektor peternakan sekaligus memperkuat upaya modernisasi pertanian dan peternakan di Bali melalui penyaluran bantuan yang transparan, efektif, dan berkelanjutan.