Tindak Lanjuti Perintah Permentan 02 Tahun 2026, BRMP Bali Bentuk Tim Verval Usulan CPCL Banpem
Denpasar, 13 Maret 2026 – Mekanisme pengusulan CPCL Bantuan Pemerintah (Banpem) lingkup Kementerian Pertanian telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian.
Dimana disebutkan Pasal 10 ayat 2 huruf a dan b Pengusulan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian dilakukan oleh Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian melalui Penyuluh Pertanian dan/atau Dinas Daerah. Terkait hal tersebut Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Bali (BRMP Bali) pun menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi dan membentuk tim Verifikasi dan Validasi (Verval) usulan CPCL.
Pembentukan tim Verifikasi dan Validasi Usulan CPCL bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian di Bali dipimpin oleh Kepala BRMP Bali sendiri. Tim yang terbentuk terdiri dari 5-6 orang yang mewilayahi setiap kabupaten/kota di Bali. Dimana di dalamnya juga melibatkan Penyuluh Pertanian Provinsi Bali.
Kepala BRMP Bali, Dr. drh. I Made Rai Yasa, M.P., dalam arahannya menegaskan tim harus bekerja sesuai aturan yang ada dalam hal ini Permentan 02 Tahun 2026. “Dengan dibetuknya tim Verval kami berharap usulan CPCL Banpem ini akan lebih akurat dan valid sebelum kita sampaikan ke Eselon I yang dituju. Selain itu kami juga membentuk satu tim Suvervisi sebagai validasi akhir dari usulan CPCL Banpem yang masuk” jelasnya.
Kepala BRMP Bali juga berharap ke depan tim Verval dan tim Supervisi dapat bekerja secara akuntable, efektiv, efisien dan transparan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan “Sambil menunggu aplikasi eBanper siap, sementara usulan dilakukan secara manual dengan BRMP Bali adalah verivikasi akhir. Segala dokumen yang terkait usulan CPCL Banpem mohon disimpan karena akan di upload saat eBanper siap” ujarnya.