Biro UP Kementan Sosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Denpasar, 01 Juli 2025 – Tim dari Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, bertempat di ruang pertemuan BRMP Bali. Pesertanya yaitu, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, PPK, Bendahara serta staf lainnya yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BRMP Bali.
Acara dibuka langsung oleh Kepala BRMP Bali, Dr. drh. I Made Rai Yasa, MP. Dalam arahannya Kepala BRMP Bali mengucapkan selamat datang dan terimakasih atas kesediaan Biro UP Kementan melaksanakan sosialisasi di BRMP Bali. “Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas SDM BRMP Bali terkait pengadaan barang dan jasa, dan mohon peserta menyimak dengan baik karena ini merupakan panduan terbaru bagi kita” ujarnya.
Acara sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi yaitu, materi pertama terkait Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Substansi Pengadaan Barang dan Jasa Biro UP Kementan, Simon PP Simanjuntak. Dalam paparannya Simon menyampaikan pemahaman dan isi dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang terdiri dari 15 Bab, 91 Pasal, 61 Perubahan dan 4 Ketentuan lainnya.
Selanjutnya materi kedua oleh Hary Gunawan terkait Kewajiban Pengadaan Barang Jasa secara Elektronik. Dalam hal ini dikupas tuntas mengenai manfaat dasar hukum dan sistem yang mendukungnya. Materi terakhir tentang Panduan Praktis Katalog Elektronik oleh Septi yang mengulas tentang kemudahan dan keuntungan pengadaan barang dan jasa dengan sistem katalog elektronik serta sejauhmana keterlibatan dari Pejabat Pengadaan, PPK dan Bendahara dalam penggunaannya. Penjelasan-penjelasan selanjutnya disampaikan oleh tim lainnya dari Biro UP Kementan.
Usai pemaparan materi, Tim dari Biro UP Kementan menyerahkan buku panduan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 kepada Kepala BRMP Bali yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha BRMP Bali, Pekik Anggoro, S.P., M.Si., beserta staf lainnyalainnya. (Swk)